Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Menurutnya, jika Pasal 27 dihapus maka bisa memicu masalah di antara kehidupan masyarakat. "Kalau tidak ada aturannya lalu kita dihujat, bisa terjadi pertengkaran masyarakat. Itu yang kita hindari. Makanya ada pasal itu, agar masyarakat hati-hati,"